![]() |
| Ilustrasi |
Tribratanewsjambi.com – Satnarkoba Polres Tanjabtim Senin
(18/4) lalu sekitar pukul 22.00 Wib Mengamankan
DC (30) warga asal TP. Sriwijaya Nomor 48 RT 07 Kelurahan
Beliung Kecamatan Kotabaru Kota Jambi.
Pria yang merupakan honorer BKD
Tanjabtim ini diamankan disalah satu warung bakso tidak jauh dari Komplek
Perkantoran yang beralamat di RT 02 Kelurahan Talang Babat Kecamatan Sabak
Barat.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono
Purnomo Nugroho SIK melalui Kabag Ops, Kompol Efi Rachmat Selasa (19/4)
mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus
plastik klip warna bening yang di dalamnya berisikan satu paket kecil Narkoba
jenis sabu sebanyak 0,7 gram, satu unit ponsel, dua lembar uang pecahan Rp 100
ribu dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam les biru putih
BH 4000 VI. (jkn)




