Tribratanewsjambi.com - Satgas Operasi Bersinar Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekitar pukul 03.00 wib di Jalan Yulius Usman Rt.21 No.21 Kelurahan Pematang Sulur kecamatan Telanai Pura Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan Satgas Operasi Bersinar Polresta Jambi berhasil menangkap tersangka FB (22) di tempat tinggalnya di Jalan Yulius Usman Rt.22 No.21 berkat informasi dari warga sekitar karena sering melakukan transaksi narkoba.
Dari penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit alat hisap shabu bong, 1 buah korek api gas dan 1 unit hp merk evercros
"Berat kotor keseluruhan shabu yang berhasil kami sita sebanyak 0'45 gram", kata Kabid Humas Polda Jambi.
Diceritakan oleh Kabid Humas Pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekira pukul 02.30 wib anggota ops antik bersinar mendapat info bahwa di tkp sering terjadi jual beli narkoba, berbekal informasi tersebut pukul 03.00 wib anggota ops bersinar langsung mendatangi tkp di jln.yulius usman rt.22 no.21 kel.pematang sulur kec.telanai pura dari tkp diamankan laki laki berinisial FB dan pada saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan 2 paket kecil shabu,1 unit timbangan dan alat hisap shabu bong, dimana barang bukti tersebut diakui tsk adalah miliknya dan Selanjutnya tsk dibawa dan diamankan ke Polresta Jambi.
Kepada tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) atau 114 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (LAershi)




