Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Pelaku Pemburu Gading Gajah Di Tangkap

Penulis/Publish On Selasa, April 12, 2016








Tribratanewsjambi.com -  Kepolisian resort (Polres) Tebo berhasil menangkap dua orang pelaku pemburu gajah dan mengambil gadingnya yang terjadi pada Kamis 28 Januari lalu di hutan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
     Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak kepada wartawan, di Mapolda Jambi, Selasa, mengatakan kedua tersangka pelaku pemburu gading gajah elephas maximum Sumatranus) tersebut ditangkap setelah polisi melacak keberadaan pelaku dari jaringan penjual gading gajah ilegal.
    Kedua pelaku ditangkap pada 10 April lalu di Desa Semabu Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo, Jambi.
     Kedua tersangka yang ditangkap yakni S alias Pakde Cecep (78) dan EJ alias Mamang (43) keduanya warga Sumai Kabupaten Tebo.
     Dari hasil pengakuan tersangka bahwa kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan akasinya.
     Untuk tersangka Pakde, perannya sebagai pemburu gajah atau pelaku utama sedangkan tersangka EJ berperan sebagai penyimpan, membantu menawarkan untuk dijual gading gajah hasik buruan mereka.
     Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan barang bukti yang diamankan dari tersangka satu bilah parang, gergaji kayu, kapak dan senter.
     Kemudian dari pengakuan tersangka Pakde ingin jual gading gajahnya senilai Rp12 juta per kilogram namun sebelum laku terjual kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing dan barang bukti ditemukan dirumah Pakde.
     Modus dalam melakukan aksinya Pakde dan EJ membunuh gajah dengan menembak gajah bernama Dadang berusia 30 tahun yang didatangkap dari Way Kambas, Lampung dengan menggunakan senjata api rakitan.
     Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
     Kini kepolisian masih memburu lagi pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus perburuan ilegal gajah Sumatera (elephas maximum Sumatranus).
     Sementara itu anggota LSM Frankrut Zoological Society (FZS) Albert mengatakan pihaknya menduga gajah Sumatera itu mati ditembak.
     Untuk mengetahui penyebab kematian gajah, petugas pihaknya masih menunggu bangkai gajah kering karena saat dalam kondisi basah tidak bisa dilakukan pemeriksaan.
     Satu minggu ke depan setelah bangkainya sudah kering akan dilakukan olah TKP lagi guna mengetahui indikasi matinya gajah itu, kata Albert.
     Gajah yang mati tersebut sebelumnya merupakan tangkapan pihak BKSDA Jambi setelah satwa dilindungi itu sempat terlibat konflik dengan masyarakat di Tebo.
     KSDA melepaskan kembali gajah itu setelah memasang GPS di badannya dan sempat diberikan nama Dadang untuk gajah tersebut.
     Jadi, yang mati itu Dadang, gajah yang terpasang GPS di punggung dan
lehernya serta memiliki satu gading dan disekitar bangkai gajah tersebut
ditemukan alat GPS. (Jkn)

back to top