Tribratanewsjambi.com - Kepolisian
resort (Polres) Tebo berhasil menangkap dua orang pelaku pemburu gajah dan
mengambil gadingnya yang terjadi pada Kamis 28 Januari lalu di hutan Kabupaten
Tebo, Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol
Musyafak kepada wartawan, di Mapolda Jambi, Selasa, mengatakan kedua tersangka
pelaku pemburu gading gajah elephas maximum Sumatranus) tersebut ditangkap
setelah polisi melacak keberadaan pelaku dari jaringan penjual gading gajah
ilegal.
Kedua pelaku ditangkap pada 10
April lalu di Desa Semabu Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo, Jambi.
Kedua tersangka yang ditangkap
yakni S alias Pakde Cecep (78) dan EJ alias Mamang (43) keduanya warga Sumai
Kabupaten Tebo.
Dari hasil pengakuan tersangka
bahwa kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan akasinya.
Untuk tersangka Pakde, perannya
sebagai pemburu gajah atau pelaku utama sedangkan tersangka EJ berperan sebagai
penyimpan, membantu menawarkan untuk dijual gading gajah hasik buruan mereka.
Dari hasil penangkapan itu
polisi menemukan barang bukti yang diamankan dari tersangka satu bilah parang,
gergaji kayu, kapak dan senter.
Kemudian dari pengakuan
tersangka Pakde ingin jual gading gajahnya senilai Rp12 juta per kilogram namun
sebelum laku terjual kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing dan
barang bukti ditemukan dirumah Pakde.
Modus dalam melakukan aksinya
Pakde dan EJ membunuh gajah dengan menembak gajah bernama Dadang berusia 30
tahun yang didatangkap dari Way Kambas, Lampung dengan menggunakan senjata api
rakitan.
Atas perbuatannya kedua
tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang
konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara.
Kini kepolisian masih memburu
lagi pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus perburuan ilegal
gajah Sumatera (elephas maximum Sumatranus).
Sementara itu anggota LSM
Frankrut Zoological Society (FZS) Albert mengatakan pihaknya menduga gajah
Sumatera itu mati ditembak.
Untuk mengetahui penyebab
kematian gajah, petugas pihaknya masih menunggu bangkai gajah kering karena
saat dalam kondisi basah tidak bisa dilakukan pemeriksaan.
Satu minggu ke depan setelah
bangkainya sudah kering akan dilakukan olah TKP lagi guna mengetahui indikasi
matinya gajah itu, kata Albert.
Gajah yang mati tersebut
sebelumnya merupakan tangkapan pihak BKSDA Jambi setelah satwa dilindungi itu
sempat terlibat konflik dengan masyarakat di Tebo.
KSDA melepaskan kembali gajah
itu setelah memasang GPS di badannya dan sempat diberikan nama Dadang untuk
gajah tersebut.
Jadi, yang mati itu Dadang,
gajah yang terpasang GPS di punggung dan
lehernya serta memiliki satu gading dan disekitar bangkai gajah tersebut
ditemukan alat GPS. (Jkn)