Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan pihaknya telah berhasil menangkap tiga tersangka dari hasil Operasi Bersinar yaitu dua orang wanita dan satu pria dengan inisial BY (33) H (28) dan E (16) yang di tangkap dirumah Tsk BY dengan alamat Jalan Selamat Riyadi RT 05 kelurahan Legok kecamatan Telanaipura.
Ketika petugas akan melakukan penangkapan, seorang Tersangka BY mencoba menghilangkan barang bukti dengan melemparkan barang bukti Narkoba ke atap seng rumah tetangga belakang, kemudian dengan disaksikan Ketua RT setempat an. Laskam (64) Tim melakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket shabu besar, 2 paket sedang, 11 paket kecil, 1 paket berisi 20 butir extacy, dan 1 paket berisi 9 butir extacy. Adapun BB lain yg disita 1 bh timbangan, uang Rp. 1.522.000, 1 dompet coklat, 1 dompet hitam, 7 unit HP, 3 kaca pireks, 2 bks plastik klip, 1 buku rekapan, 3 struk bukti transfer, 1 unit TV LG, 1 unit CCTV.
Saat ini seluruh Tersangka dan BB dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi (LAErshi)