Tribratanewsjambi.com - Satgas Operasi Bersinar Polda Jambi, Rabu (30/03) pukul 17.30 wib, berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di
Rt 33 Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba atas nama, Dmi 60 th warga kelurahan Legok, LS Als My 28 th warga kelurahan kenali Asam Bawah.
Penangkapan ini berawal dari penggerebekan dan penggeledahan di rumah Dmi di temukan 6 paket sabu (krg lebih 30 gram), berdasarkan keterangan Demi, sabu tersebut dititipkan oleh LS als My. Petugas langsung menangkap my, menerangkan bahwa benar ia menitipkan sabu kepada dmi untuk dijual.
Dari penjualan mereka berdua mendapatkan fee. Dari 10 bungkus sabu yg dititipkan sudah terjual 4 bungkus dan masih tersisa 6 bungkus yang kini menjadi barang bukti.
Barang bukti yang di amankan 6 (enam) bungkus plastik bening yg diduga berisi narkotika jenis shabu, 3 unit Handphone, uang 2 jt rupiah. (Jkn)
Next
Brigadir Risdianto Penyuluhan Di Paud Nurul Ilmi Previous
Operasi Bersinar 2016, Tersangka Bandar Narkoba Wanita Coba Hilangkan Barang Bukti
Brigadir Risdianto Penyuluhan Di Paud Nurul Ilmi Previous
Operasi Bersinar 2016, Tersangka Bandar Narkoba Wanita Coba Hilangkan Barang Bukti