Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kapal Pengangkut Bawang Merah Di Tangkap Kapal Patroli Polair.

Penulis/Publish On Sabtu, April 09, 2016


Tribratanewsjambi.com - Dit Polair Polda Jambi, Jumat (08/04)  pukul 11.00 wib, menangkap Kapal Pengangkut Bawang Merah tanpa di lengkapi dokumen Karantin di perairan Kuala Pemusiran Kab Tanjabtim.

Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi menerangkan bahwa Penangkapan berawal dari, Kapal Patroli Dit Polair Polda Jambi KP. XXVI - 1003 sedang melakukan kegiatan Patroli Rutin, melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit KM. KARAENG yang di Nakhodai oleh Sdr WISNU yang sedang melakukan over skip muatan.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap Nahkoda Kapal diketahui bahwa, Wisnu berlayar dari wilayah Perairan Dabok dengan tujuan pelayaran adalah wilayah Perairan Kuala Pemusiran Kab. Tanjab Timur Provinsi Jambi tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Bahwa muatan yang diangkut oleh  KM. KARAENG adalah BAWANG MERAH sebanyak 1000 karung tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah berupa sertifikat karantina.

Selanjutnya Mengamankan Nahkoda Kapal beserta awak kapal berikut barang bukti kepelabuhan terdekat untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Pelanggaran yang di tuduhkan berupa Pasal 31 ayat 1 UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan , ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan Pasal 323 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (Jkn)


back to top