Tribratanewsjambi.com - Dit Polair Polda Jambi, Jumat (08/04) pukul 11.00 wib, menangkap Kapal Pengangkut Bawang Merah tanpa di lengkapi dokumen Karantin di perairan Kuala Pemusiran Kab Tanjabtim.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi menerangkan bahwa Penangkapan berawal dari, Kapal Patroli Dit Polair Polda Jambi KP. XXVI - 1003 sedang melakukan kegiatan Patroli Rutin, melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit KM. KARAENG yang di Nakhodai oleh Sdr WISNU yang sedang melakukan over skip muatan.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap Nahkoda Kapal diketahui bahwa, Wisnu berlayar dari wilayah Perairan Dabok dengan tujuan pelayaran adalah wilayah Perairan Kuala Pemusiran Kab. Tanjab Timur Provinsi Jambi tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Bahwa muatan yang diangkut oleh KM. KARAENG adalah BAWANG MERAH sebanyak 1000 karung tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah berupa sertifikat karantina.
Selanjutnya Mengamankan Nahkoda Kapal beserta awak kapal berikut barang bukti kepelabuhan terdekat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelanggaran yang di tuduhkan berupa Pasal 31 ayat 1 UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan , ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan Pasal 323 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (Jkn)
Next
Dit Polair Polda Jambi, Masih Selidiki Pemilik Barang BJ Previous
Sholat Jumat Keliling Kapolsek Kota Sarolangun berikan himbauan tentang bahaya Narkoba...
Dit Polair Polda Jambi, Masih Selidiki Pemilik Barang BJ Previous
Sholat Jumat Keliling Kapolsek Kota Sarolangun berikan himbauan tentang bahaya Narkoba...