Tribratanewsjambi.com - Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah Indonesia tahun 2016 akan fokus pada upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan sehingga tidak terulang kembali. Maka pada hari Selasa 26 April 2016 pukul 10.00 s/d 12.00 wib di di Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir, telah dilaksanakan Focus Grup Discution (FGD) tentang Karhutla oleh Dit Binmas Polda Jambi.
Pada giat tersebut sebagai Nara Sumber adalah Wadir Binmas AKBP Zainuri, Kasubdit Kerma Dit Binmas AKBP Agus Amprial, Kalak BPBD Kab Muaro Jbi M. Zakir dan dihadiri oleh : Kasat Binmas Polres Muaro Jambi, Kapolsek Kumpeh Ilir, Camat Kumpeh Ilir, Para Kades Kec Kumpeh Ilir, para BPD, Tomas, Toda, Kelompok Masy Peduli Api dan perwakilan masyarakat serta Perwakilan Perusahaan di Kec. Kumpeh Ilir.
Adapun hasil giat FGD tersebut diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
1. Peserta FGD sepakat bahwa diwilayah Kec. Kumpeh ilir Kab. Muaro Jambi, tidak akan terjadi lagi kebakaran Hutan & Lahan di Tahun 2016
2. Jika masih terjadi Karhutla dikarenakan faktor alam, puntung rokok dll, maka peserta sepakat utk segera melakukan pemadaman api secara bersama-sama.
3. Jika ada Karhutla yg disengaja oleh orang terentu (oknum) baik itu Perusahaan, Petani atau Masy yg lain, maka sepakat utk diselesaikan melalui jalur Hukum yang berlaku.
4. Turut berperan serta para BKTM, Babinsa, Manggala Agni, Pok Masy Peduli Api dan para Kades serta Perusahaan utk turut serta mengawasi Hutan dan Lahan yg rawan akan kebakaran.
5. Dihimbau peran serta Lembaga Adat di wil masing2 utk membantu penyelesaian masalah, apabila terjadi konflik sosial yg mengakibatkan Karhutla.
6. Camat Kumpeh Ilir membantu membuat papan pengumuman/pemberitahuan yg berisikan himbaun SI AREA INI RAWAN KARHUTLA , oleh karena itu DILARANG MENYALAKAN API SEMBARANGAN.
7. Kami (Masy Kumpeh Ilir) MENYATAKAN PERANG terhdp Karhutla.
8. Semua Kades di Kec. Kumpeh Ilir perlu bekerjasama (MoU) dg Perusahaan ttg Karhutla di wil masing2.
9. Perlu sosialisasi ttg bertani palawija dan bercocok tanam tanpa membakar lahan.
10. Perlu melakukan kontrol bersama (antara Perusahaan dan Kades masing2) utk memantau titik api.
11. Perlu melakukan patroli bersama utk memantau titik Karhutla.
12. Setiap Desa memilili Kader Tim Pemadaman Api.
(LAErshi)