Tribratanewsjambi.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Komando Resort Militer (Korem)/042 Garuda Putih (Gapu) Jambi memusnahkan 366 pucuk senjata api ilegal dan 243 butir peluruh di lapangan Polda Jambi, Kota Jambi, Sabtu (4/3). Senjata api rakitan (kecepek) dan peluru yang dimusnahkan tersebut hasil operasi pemberantasan senjata api ilegal di kalangan warga masyarakat dan Suku Anak Dalam (SAD) di daerah tersebut.
Pemusnahan senjata api ilegal tersebut dihadiri Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak dan Danrem 042/Gapu, Kolonel Inf Makmur. Pemusnahan senjata api tersebut dilakukan dengan cara memotong–motong dengan gergaji mesin. Sedangkan peluru dihancurkan dengan cara merendamnya dalam air garam lalu ditanam dengan menggunakan cor semen.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak pada kesempatan tersebut mengatakan, senjata api ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari hasil sitaan jajaran Korem 042/Gapu Jambi dari beberapa kabupaten sebanyak 219 pucuk. Kemudian hasil sitaan Polres Batanghari sebanyak 87 pucuk, Polres Sarolangun (25 pucuk) dan Polres Merangin (35 pucuk).
Menurut Kapolda Jambi, sebagian besar senjata api rakitan dan peluru ilegal tersebut berasal dari warga SAD, sebagian lagi dari warga masyarakat atau petani di beberapa kabupaten. Biasanya sejata api ilegal tersebut digunakan untuk berburu. Namun kadang kala senjata api digunakan juga untuk tindak kejahatan.
“Penyalahgunaan senjata api rakitan di Jambi sudah sering terjadi dan menimbulkan korban jiwa. Seorang warga desa di Merangin tewas tertembak senjata api rakitan ketika terjadi bentrok antara warga desa dengan warga SAD di daerah itu. Dua orang pemburu di Jambi juga tewas tertembak senjata rekannya ketika berburu. Karena itu pelucuran senjata api illegal dari masyarakat dan SAD di Jambi terus dilakukan,” katanya.
Dikatakan, pihaknya sudah sering mengeluarkan imbauan kepada warga masyarakat dan SAD di Jambi agar tidak lagi menyimpan senjata api tanpa izin karena hal tersebut membahayakan. Kemudian warga dan SAD juga tidak bisa menyimpan senjata api ilegal karena hal itu melanggar hukum. Memiliki senjata api secara ilegal bisa dihukum sesuai dengan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan acnaman penjara selama 20 tahun.
Sementara itu menurut Komandan Korem 042/Gapu Jambi, Kol Inf Makmur mengatakan, jajaran TNI di Jambi melakukan penyitaan senjata api dari warga masyarakat dan SAD melalui pendekatan, bukan tindakan represif. Warga masyarakat dan SAD menyerahkan senjata api mereka secara sukarela.
“Penyitaan senjata api ilegal dari warga masyarakat dan SAD di Jambi kami lakukan secara intensif untuk mengurangi tindak kriminal. Selama ini senjata api milik warga desa dan SAD yang seharusnya digunakan untuk berburu kerap disalahgunakan,” tambahnya