Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Penulis/Publish On Rabu, Maret 23, 2016

Tsk dan Barang Bukti


Tribratanewsjambi.com - Jajaran Polda Jambi, kembali meringkus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang diamankan merupakan pengedar dan bandar. Pengungkapan kasus ini bermula dari pengedar yang hendak bertransaksi di depan Loket ‎Angin Mamiri yang berlokasi di Payo Lebar. 

Keduanya adalah ‎Sadam bin Said Idrus (25) warga Lorong ‎Dewi, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru dan ‎Mardianto alias Cecep (31) warga RT 37, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.

"Pengedarnya Sadam dan bandarnya Mardianto. Mereka diamankan Selasa (22/3) malam," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (23/3). 

Lanjutnya, ‎di depan loket Angin Mamiri ditangkap Saddam dan diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu. Setelah diintrogasi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba dari Cecep.

"'Anggota langsung bergerak dan meringkus Cecep di rumahnya,"' jelasnya. 
Barang bukti yang diamankan, 1 paket kecil shabu-shabu seberat 0,12 gram, 1 buah potongan kertas timah, dua handphone, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega BH 6227 HW.

back to top