![]() |
Tsk dan Barang Bukti |
Tribratanewsjambi.com - Jajaran Polda Jambi, kembali meringkus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang diamankan merupakan pengedar dan bandar. Pengungkapan kasus ini bermula dari pengedar yang hendak bertransaksi di depan Loket Angin Mamiri yang berlokasi di Payo Lebar.
Keduanya adalah Sadam bin Said Idrus (25) warga Lorong Dewi, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru dan Mardianto alias Cecep (31) warga RT 37, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.
"Pengedarnya Sadam dan bandarnya Mardianto. Mereka diamankan Selasa (22/3) malam," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (23/3).
Lanjutnya, di depan loket Angin Mamiri ditangkap Saddam dan diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu. Setelah diintrogasi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba dari Cecep.
"'Anggota langsung bergerak dan meringkus Cecep di rumahnya,"' jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, 1 paket kecil shabu-shabu seberat 0,12 gram, 1 buah potongan kertas timah, dua handphone, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega BH 6227 HW.