Tribratanewsjambi.com – Ruko dua pintu yang dijadikan arena permainan ketangkasan (game zone) di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, Selasa (15/3) malam lalu digerebek oleh aparat kepolisian. Penggerebekan dilakukan karena ruko tersebut juga dijadikan lokasi judi.
Penggerebekan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polresta dan Polda Jambi. Dari lokasi tersebut, puluhan pria dan lima mesin judi diamankan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Guntur Saputro, mengatakan pada saat penggerebekan ada 24 orang yang diamankan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, cuma 2 orang yang dilanjutkan proses hukumnya.
"Yang dijadikan tersangka ada dua orang, yakni FS selaku koordinator lapangan, serta AS yang bertugas menukarkan tiket dengan uang," kata Guntur didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Kamis (17/3).
Sementara itu untuk pemilik arena judi tersebut adalah KA, yang saat ini masih dicari. "KA ini tidak berada di Jambi,"
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



