Tribratanewsjambi.com – Ruko dua pintu yang dijadikan
arena permainan ketangkasan (game zone) di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Pasar
Jambi, Kota Jambi, Selasa (15/3) malam lalu digerebek oleh aparat kepolisian.
Penggerebekan dilakukan karena ruko tersebut juga dijadikan lokasi judi.
Pantauan di lapangan, penggerebekan
dilakukan oleh petugas gabungan dari Polresta dan Polda Jambi. Dari lokasi
tersebut, puluhan pria dan lima mesin judi diamankan.
"Berdasarkan buku rekapan kasir
yang kita amankan, arena judi ini omzetnya berkisar Rp 12 juta hingga Rp 25
juta per hari," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi,
Kompol Guntur Saputro, didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi,
Kompol Wirmanto, Kamis (17/3).
"Dari keterangan pemilik ruko,
arena judi ini sudah beroperasi sekitar tiga bulan," tandasnya. (Jkn)



