Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan berdasarkan informasi dari Satgas Operasi Bersinar Polres Bungo bahwa salah seorang anggota Polsek berhasil membekuk tersangka pengedar narkoba berinisial RKA alias Gareng (24) warga desa Purwasari kelurahan Pelepat Ilir di Jalan Asahan Perbatasan Desa Purwasari dan Desa lembah Kuamang Kecamatan Pelepat ilir Kab.Bungo.
Penangkapan berawal pada saat anggota polsek yang bernama Bripka SURATMAN berpapasan jalan dengan tersangka GARENG, yang pada saat itu mencurigakan, maka tersangka gareng diamankan oleh Bripka SURATMAN untuk dibawa ke mako polsek pelepat ilir.
Setelah di lakukan pengembangan, petugas Polsek Pelepat Ilir melakukan pengeledahan dihalaman belakang rumah tersangka GARENG.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 2 (dua) gram narkotika jenis shabu, 1(satu) Bong,1(satu) buah mancis,1(satu) buah jarum bekas, 1(satu) buah sekop pengambil sabu, 2(dua) buah plastik bekas bungkus sabu, 1(satu) buah dompet warna hitam merk levis, 1(satu) buah ktp yang disimpan dibawah kolam yang terbuat dari terpal plastik kemudian tersangka dan barang bukti diamankan kepolsek pelepat ilir dan di limpahkan ke satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut
Kepada Tersangka Gareng di kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 thn 2009 tentang narkotika.(LAErshi)