![]() |
| Ketiga TSK Narkoba |
TribrataNewsJambi.com - Tim Satgas operasi
Antik Satuan Narkoba ( Satnarkoba ) Polresta Jambi, berhasil menangkap dan mengungkap kasus menyalahgunaan narkotika pada hari Kamis (11/2) sekitar
pukul 02 .00 wib, ketiga orang tersangka itu berinisial SR, PS Dan YH ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, S.I.K melalui Kasat
Narkoba Polresta Jambi Akp H Eko Saputra mengatakan penangkapan berawal
dari informasi masyarakat bahwa di kosan tersebut sering dilakukan
transaksi narkoba. Kemudian berbekal informasi tersebut anggota satgas
ops antik Polresta Jambi langsung mendatangi tkp sekira pukul 02.00 wib
,dan berhasil diamankan tiga orang laki- laki berinisial SR,PS,YH.
Ketiga pria tersebut diamankan petugas di salah satu kosan kawasan
Kasturi 1, Kelurahan Beliung, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi berikut
barang bukti tiga paket kecil diduga shabu (0.51 gram),satu pirek kaca
diduga masih ada Sisa sabu (1,278 gram) dan satu buah alat hisap shabu
bong.
“ Saat ini Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Maporesta
Jambi untuk proses lebih lanjut serta akan kita kenakan pasal 112 ayat 1
atau 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (diduga
jns shabu)dengan ancaman penjara empat tahun,” Ujar Akp H Eko Saputra. (LA. Ershi)




