Tribratanewsjambi.com - Petugas Sat Reskrim Polres Tanjabbar mengamankan pelaku tindak pidana pembawa sajam, pelaku berinisial MSN (42) ditangkap di Jl. Bhayangkara no.96 kel. Tungkal 3, kec. Tungkal ilir, kab. Tanjab barat
Kapolres Tanjab Barat Akbp Agus Sumartono mengatakan pada saat dihalaman parkir polres tanjab barat, pelaku dimintai keterangan terkait pembelian pinang, kemudian pelaku seperti ingin mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kirinya.
Kemudian saksi brigadir roby melihat dan langsung melakukan penggeladahan terhadap pelaku dan diketemukan sebilah badik (sajam), selanjutnya pelaku langsung diamankan oleh Anggota.
Dari tersangka, petugas menyita 1 bilah senjata tajam jenis badik dan mengamankan tersangka di Mapolres Tanjab Barat. (LA.Ershi)