![]() |
Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto saat memantau pencarian korban tenggelamnya TB Kurnia, Rabu (6/1) |
TribrataNewsJambi.Com - Penyidik Subdit Gakkum
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Daerah Jambi menetapkan Yanto,
Operator Tug Boat Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) sebagai tersangka terkait
kecelakaan Tug Boat Kurnia Tunggal Nugraha di Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten
Muara Jambi, senin (4/1) yang lalu.
Direktur Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jambi, Kombes Pol
Yulius Bambang Karyanto saat dikonfirmasi kamis (7/1) mengatakan, tug boat
tersebut tenggelam karena kelebihan muatan. " Tug Boat itu kapasitasnya 5
- 10 orang, namun pada saat kejadian ada 23 orang yang berada
di atas tug boat tersebut, ini berarti sudah kelebihan muatan".
Karena muatan yang berlebih, Kapasitas mesin tug boat yang kecil tidak mampu untuk
mendorong kapal yang melawan arus hingga akhirnya hanyut dan menabrak
tongkang yang sedang bersandar, Selain itu, dari hasil pemeriksaan
diketahui jika Yanto tidak memiliki keahlian sebagai nakhoda kapal. Ia hanya
diminta oleh pihak perusahaan untuk menjadi operator tug boat, ujar Dir
Polair.
Yang bersangkutan kita kenakan pasal 359 KUHP tentang
Kelalaian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," Ujarnya lagi. (MM)
.