Tribratanewsjambi.com - Tim Opsnal Sat Narkoba
Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menangkap dua pemuda yang terlibat
penyalahgunaan narkoba jenis sabu –sabu pada hari Selasa (5/1) sekira pukul
20.30 wib.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan Kedua Pemuda tersebut ialah Antoni alias Aan
(35) warga Rt. 02 kelurahan Murni, Kecamatan Telanai pura dan Muklis(36)
warga Desa Pematang gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro
Jambi.
Kedua pemuda diamankan di Rt 2, Kelurahan Jelutung, Kecamatan
Jelutung. selain menangkap kedua pelaku petugas juga mengamankan Barang Bukti berupa 1
Paket shabu-shabu (+5 gram), 1 unit hp nokia 105 , 1 unit hp nokia 1202 ,
dan 1 unit spm honda beat warna merah no.pol BH 4221 YO.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi, Guna proses lebih lanjut.(LA.ERSHI)