![]() |
ilustrasi |
Tribratanewsjambi.com – Seorang Dokter yang berdomisili di kabupaten Bungo
melaporkan Pimpinan Redaksi Koran Jambar Post dengan tuduhan pencemaran nama
baik, pada hari selasa (5/1) di Mapolres Bungo
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B – 13 / I / 2016 / Res Bungo, telah datang
seorang pelapor yang berprofesi sebagai Dokter ke Mapolres Bungo untuk
melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Pimpinan Redaksi Koran
Jambar Post.
Pelapor yang bernama Dr. Faizal hakim, SPb itu menjelaskan kronologinya bahwa
pada saat itu Pelapor menerima menerima whatsapp dari saksi an. Dr. Husnul Abid,
Spog Berupa foto pelapor yang terbit
pada Koran Jambar Post Edisi 128 tahun 02 Senin, 04 – 10 Januari 2016 dan dalam
koran tersebut memberitakan bahwa pelapor terbukti komsumsi sabu-sabu.
Akibat Kejadian tersebut pelapor dan keluarganya merasa tidak nyaman serta
hilangnya kepercayaan pasien terhadap
pelapor.(LA.ERSHI)