Tribratanewsjambi.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo, Jumat (8/1), melakukan penahanan terhadap AAC (27), karyawan kantor POS Bungo yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelum dilakukan penehanan, AAC yang bertugas sebagai kasir sempat menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
“Penahanan kita lakukan untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan, saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Ardi mengatakan, AAC ditetepkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi. Selain itu, kata Ardi, pihaknya juga sudah memintai keterangan ahli dari kantor Pos Pusat Jakarta, yang menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Ditambahkannya, penetapan AAC sebagai tersangka juga diperkuat dengan bukti berupa neraca kasir harian tanggal 21 April 2014, hasil penghitungan uang kantor Pos oleh kasir, dan surat pernyataan penghitungan uang oleh kasir yang dilakukan kepala kantor Pos.
Selain itu penyidik juga memiliki data rekaman CCTV yang ada di ruang kasir tanggal 24 maret 2014 sampai 21 April 2014. Bukti lainnya adalah laporan hasil audit dalam rangka PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang di kantor Pos Muara Bungo periode 1 Januari hingga 21 April 2014.
“Kita masih terus melakukan pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang ditetapkan,” pungkasnya. (LA.ERSHI)
Next
Berpamitan Dengan Awak Media, Kapolda : Tetap Cintai Polri Previous
Diakhir masa jabatannya Brigjen Pol Drs. Lutfi Lubihanto bersilaturahmmi dengan Purnawirawan Polri dan Keluarga Besar Putra Putri Polri
Berpamitan Dengan Awak Media, Kapolda : Tetap Cintai Polri Previous
Diakhir masa jabatannya Brigjen Pol Drs. Lutfi Lubihanto bersilaturahmmi dengan Purnawirawan Polri dan Keluarga Besar Putra Putri Polri