Polisi terus memberantas tindak pidana perjudian lazim disebut 303. Seorang bandar Togel di Kabupaten Tebo diamankan anggota Polres Tebo, Sabtu (14/11). Bandar diringkus di Pasar Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah.
Kabid Humas Polda Jambi,
AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk mengatakan, pelaku yang diamankan
adalah Yunas Sabri (39) warga RT 01, Kelurahan Muaro Tebo. "Pelaku sudah
diamankan, kami dapat laporan dari Polres Tebo," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (14/11).
Lebih lanjut ia menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan sekitar
pukul 13.45 WIB. Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan. Kata
Kuswahyudi, pelaku diciduk berawal dari informasi yang diberikan
masyarakat, bahwa ada pelaku judi dengan cara menjual togel di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan
tersangka. Dari tangan pelaku diamankan beberapa barang bukti. Di
antaranya, tiga blok nota togel, uang Rp 1.714.000, sebuah Handphone
merk Mito putih. "Ini juga bagian dari Operasi Pekat Siginjai II.
Sekarang, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo,"
sebut Kabid Humas.