Para pelaku yang diamankan itu diantaranya adalah :
1. WAHYUDI (53)
2. ROPI'I (35)
3. SUKANDAR, (40)
4. SARJONO, (48)
Kapolsek Betara menjelaskan sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 13/11 sekitar pukul 23.30 wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian dirumah H SIDIK bin SAIDI yang beralamat di parit panglong rt 01 kel mekar jaya kec betara, untuk itu kapolsek memerintahkan kanit intel untuk mendalami laporan tersebut dan setelah melakukan penyelidikan di tkp benar adanya tindak pidana perjudian maka kapolsek bersama anggota unit reskrim dibantu bktm muntialo dan piket polsek melakukan penangkapan dilokasi tersebut.
Barang Bukti yang telah diamankan antara lain adalah
1. Uang tunai Rp. 460.000,- ( empat ratus enam puluh ribu rupiah)
2. 2 (dua) set kartu remi