"Kita harus melindungi orang lain, tidak
boleh melecehkan kehormatan, tidak boleh membully. Demokrasi tidak
boleh seenaknya," kata Kapolri Jenderal Badrodin, Senin (2/11/2015).
Menurut Kapolri, sudah ada aturannya dalam hukum yang mengatur hal tersebut. "Kami memberi ketegasan, karena banyak orang menyalahgunakan," imbuh dia. Apabila ada aduan Polri juga tidak serta merta mempidanakan. Tetapi melakukan mediasi antara pihak yang berkonflik, apabila tidak ada titik temu baru berlanjut ke proses selanjutnya.
Tapi untuk pelaku penebar kebencian yang destruktif, menimbulkan anarkis, memprovokasi dan berbahaya, Polri tak perlu pengaduan untuk mempidana. Polri akan langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Bebarapa sudah kita panggil dan kita ingatkan. Kita juga minta bikin pernyataan, tidak melakukan lagi," imbuh Badrodin.
"Penebar kebencian tidak bisa dibiarkan. Dan ini beda dengan kebebasan berbicara," tutupnya. (*)
( Sumber : Fan Page Divisi Humas Polri )
Menurut Kapolri, sudah ada aturannya dalam hukum yang mengatur hal tersebut. "Kami memberi ketegasan, karena banyak orang menyalahgunakan," imbuh dia. Apabila ada aduan Polri juga tidak serta merta mempidanakan. Tetapi melakukan mediasi antara pihak yang berkonflik, apabila tidak ada titik temu baru berlanjut ke proses selanjutnya.
Tapi untuk pelaku penebar kebencian yang destruktif, menimbulkan anarkis, memprovokasi dan berbahaya, Polri tak perlu pengaduan untuk mempidana. Polri akan langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Bebarapa sudah kita panggil dan kita ingatkan. Kita juga minta bikin pernyataan, tidak melakukan lagi," imbuh Badrodin.
"Penebar kebencian tidak bisa dibiarkan. Dan ini beda dengan kebebasan berbicara," tutupnya. (*)
( Sumber : Fan Page Divisi Humas Polri )