Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

KAPOLRI: Tak Boleh Melecehkan Kehormatan Dan Membully Seenaknya Di Media Sosial

Penulis/Publish On Kamis, November 05, 2015

Surat edaran Kapolri mengenai hate speech dimaksudkan untuk melindungi hak semua orang. Di era internet ini, media sosial menjadi kehidupan sendiri bagi masyarakat. Masyarakat diberikan kemudahan untuk saling berinteraksi dan bersosialisasi di dunia maya. Namun sangat disayangkan banyak sekali masyarakat yang kurang bijak dalam menggunakan media sosial tersebut. Menghina, memfitnah, berucap seenaknya dan aksi bullying di media sosial dianggap sebuah kewajaran dan hal yang biasa.
"Kita harus melindungi orang lain, tidak boleh melecehkan kehormatan, tidak boleh membully. Demokrasi tidak boleh seenaknya," kata Kapolri Jenderal Badrodin, Senin (2/11/2015).

Menurut Kapolri, sudah ada aturannya dalam hukum yang mengatur hal tersebut. "Kami memberi ketegasan, karena banyak orang menyalahgunakan," imbuh dia. Apabila ada aduan Polri juga tidak serta merta mempidanakan. Tetapi melakukan mediasi antara pihak yang berkonflik, apabila tidak ada titik temu baru berlanjut ke proses selanjutnya.

Tapi untuk pelaku penebar kebencian yang destruktif, menimbulkan anarkis, memprovokasi dan berbahaya, Polri tak perlu pengaduan untuk mempidana. Polri akan langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Bebarapa sudah kita panggil dan kita ingatkan. Kita juga minta bikin pernyataan, tidak melakukan lagi," imbuh Badrodin.

"Penebar kebencian tidak bisa dibiarkan. Dan ini beda dengan kebebasan berbicara," tutupnya. (*)

( Sumber : Fan Page Divisi Humas Polri )

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »