Reskrim Polsek Kota Baru Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus curat (jambret) atas nama SUDARMONO (28) Warga mekar sari pada hari Rabu (25/11) sekitar pukul 14,30 Wib di Jl. Patimura kel. Kenali Besar kec. Kotabaru.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan sebelumnya dilakukan penangkapan, Polsek Kota Baru menerima laporan dari korban penjambretan dari seorang mahasiswi yang telah kehilangan sebuah tas yang berisi dompet dan Handphone, kemudian unit reskrim Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku dan menangkapnya di Jalan Patimura Kota Baru.
Dari penangkapan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti yaitu
a. 1 unit SPM Jupiter ZI
b. 2 buah tas yg berisikan:
c. 2 buah dompet
d. 1 buah handphone samsung J1
Saat ini pelaku ditahan di Mako Polsek Kota baru untuk dilakukan penyidikan (ollielddershi)