Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, pelaku atas nama Frans Lukmana bin Ocilim, 55 th warga Pasar kijok desa IV koto hilie Kec Batang kapas Kab. Pesisir provinsi sumbar yang berprofesi sebagai pedagang itu ketahuan telah membuang kotak kacamata warna hitam di toilet penjagaan Polres Tebo. " Dan dan setelah di periksa oleh petugas kotak kacamata tersebut berisi narkoba jenis sabu dan ecstasy", lanjut kabid Humas.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap pelaku pada hari Sabtu tanggal 14/11 sekira pukul 22.00 wib didepan mako Polres Tebo dilakukan razia dalam rangka ops pekat 2 Tahun 2015 tanpa disengaja dilihat oleh petugas piket penjaan polres seorang penumpang turun dr mobil ranger rover warna putih nopol B 1493 BJJ telah membuang kotak kacamata warna hitam di toilet penjagaan polres tebo yang mana setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan disaksikan oleh pelaku berisi 1 bungkus sabu dan 3 butil pil kapsul berisi serbuk Ecstasy serta alat hisap atas kejadian tersebut petugas lansung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
barang bukti yang telah di amankan petugas yaitu
- 1 bungkus Sabu dengan berat 5,16 Gram
- 3 buah Pil Kapsul warna Oren Putih berisi serbuk Ecstasy dengan berat 1,27 gram.
- 1 buah korek api warna biru
- 3 buah pipet
- 1 buah tutup botol plastik
- 1 buah pirek kaca
- 1 buah paku tembok
- 1 buah kotak kacamata warna hitam.