Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi
Badrodin Haiti membenarkan bahwa pada saat ini pihaknya telah membahas
hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan anak dan penelantaran anak oleh
orangtua.
"Ya, sedang kita bahas. Termasuk juga kemungkinan penelantaran kekerasan
terhadap anak oleh orangtua ada tambahan," ujar Kapolri Badrodin Haiti
di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21-10-2015).
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin mendukung hukuman pemutusan saraf
libido terhadap pelaku tindak pidana pencabulan (Kebiri). Hal tersebut
dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi para pelaku.
"Diharapkan ada sanksi tambahan dalam rapat kemarin didiskusikan
kemungkinan kebiri untuk pedofilia karena kejahatan yang berulang harus
diberikan efek jera," kata Badrodin.
Selain itu, Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut menjelaskan, dalam
diskusi itu ada beberapa opsi tambahan terkait hukuman bagi penelantar
anak. Namun, opsi tersebut harus melalui keputusan pengadilan negeri.
"Sedang dipertimbangkan bisa saja hak asuh anak dicabut sementara harus melalui keputusan pengadilan," pungkas Badrodin.(http://www.tribratanews.com/)