Polda Jambi merilis sejak Januari
hingga Oktober 2015, berhasil mengungkap sebanyak 48 kasus dugaan
korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp21 miliar.
"Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Jambi
hingga kini terbilang tinggi dan kondisi itu tentu menjadi perhatian
Polda Jambi untuk memberantasnya," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP
Kuswahyudi Tresnadi, Jumat.
Dari ke-48 kasus tindak pidana korupsi
tersebut hampir di semua Polres dan Polresta di jajaran Polda Jambi yang
berhasil mengungkap kasus merugikan rakyat ini.
Dalam proses pengungkapannya, ada 15
kasus yang masih dalam proses penyidikan, kemudian ada 16 kasus yang
berkasnya dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi sedangkan berkas yang
sudah lengkap dan masuk tahap II ada delapan kasus dan yang sudah
dilimpahkan ke Jaksa ada tujuh kasus.
Dari puluhan kasus itu, tidak sedikit
kerugian yang ditimbulkan yakni mencapai Rp21 miliar lebih dan kerugian
negara ini harus diselamatkan dan dikembalikan kepada negara sedangkan
pelaku alias koruptornya harus bertanggungjawab dengan hal itu.
Sementara itu dari kasus tersebut ada sebesar Rp379 juta, uang negara yang sudah dikembalikan kepada negara.