Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti
telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan
Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober 2015 lalu.
Kapolri Jenderal Badrodin mengatakan bahwa pada dasarnya surat edaran
(SE) itu bersifat normatif karena mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). SE itu merupakan penegasan sdari apa yang sudah diatur di
dalam KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.
“Iya, benar. Sudah diteken dan sudah dikirim ke Polda-Polda untuk
diteruskan sampai tingkatan Polsek,” ujar Kapolri Jenderal Badrodin,
Kamis (29-10-2015).
Selain itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga berharap SE itu
mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di
masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung
kebencian dan berpotensi konflik horizontal.
“Kami harap tidak ada lagi provokator dan penebar kebencian lagi di
masyarakat. Aturannya sudah jelas dan tegas,” kata Kapolri Jenderal
Badrodin Haiti.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan dengan adanya SE itu
membuat pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik
tak ragu dalam mengambil keputusan dalam penyelesaian perkara itu.
“Karena para Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) perlu penegasan dalam
menangani perkara-perkara seperti itu. Agar kita (polisi) jangan
dibilang ragu-ragu lagi,” pungkas Kapolri Badrodin Haiti.