Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kapolri Resmi Keluarkan Surat Edaran Terkait Provokator dan Penebar Kebencian

Penulis/Publish On Jumat, Oktober 30, 2015

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober 2015 lalu.

Kapolri Jenderal Badrodin mengatakan bahwa pada dasarnya surat edaran (SE) itu bersifat normatif karena mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). SE itu merupakan penegasan sdari apa yang sudah diatur di dalam KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.

“Iya, benar. Sudah diteken dan sudah dikirim ke Polda-Polda untuk diteruskan sampai tingkatan Polsek,” ujar Kapolri Jenderal Badrodin, Kamis (29-10-2015).

Selain itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga berharap SE itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal.

“Kami harap tidak ada lagi provokator dan penebar kebencian lagi di masyarakat. Aturannya sudah jelas dan tegas,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan dengan adanya SE itu  membuat pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik tak ragu dalam mengambil keputusan dalam penyelesaian perkara itu.

“Karena para Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) perlu penegasan dalam menangani perkara-perkara seperti itu. Agar kita (polisi) jangan dibilang ragu-ragu lagi,” pungkas Kapolri Badrodin Haiti.

back to top