Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Pol) Anang Iskandar menyatakan, sejauh ini pihaknya tengah menangani 264 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Ia mengatakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Polri telah menetapkan 17 tersangka korporasi.
"Polri telah menangani 264 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan. 17 orang tersangka kasus korporasi," ujarnya di Jakarta, Senin (26-10-2015).
Komjen Anang Iskandar merincikan sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan yakni 105 kasus dalam tahap penyidikan dan dua kasus lain telah P21. Ia melanjutkan, 247 pihak telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Dari 247 tersangka, rinciannya 230 orang tersangka kasus perorangan dan 17 orang tersangka kasus korporasi," kata Anang
Komjen Anng mengatakan ada 6 perusahaan asing yang tengah disidik kepolisian terkait kasus kebakaran hutan dan lahan Sumatera dan Kalimantan.
"PT ASP (ditangani Polda Kalteng), PT KAL (Polda Kalbar), PT IA (Polda Sumsel), PT PU (Polda Kalsel) serta PT PKM dan PT PU (ditangani Polda Riau)," pungkas Komjen Anang.
Diketahui, sejauh ini, 87 orang telah ditahan. Sementara total areal yang masih terbakar lebih kurang 50.183,79 hektare di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan. (tribratanews.com)