Tribratanewsjambi.com –
Senin (09/05) Sat Narkoba Polres Merangin berhasil mengungkap peredaran barang
haram dalam bentuk Shabu, di Pematang Kandis Bangko.
Kabid Humas Polda Jambi
Akbp Kuswahyudi Trisnadi Membenarkan penangkapan Pengedar shabu atas nama PS
dan S, dengan barang bukti 1 Bungkus plastik warna bening yang diduga berisi
shabu.
Penangkapan ini berwal dari
penangkapa PS di Jl. Sapta Marga Rt.21/03 Pematang Kandis Bangko, sekira pukul
15.00 wib. Selajutnya melakukan penangkapan terhadap S di rumah orang tuanya, S
dibawa kerumah BAHAR untuk melakukan pengecekan terhadap barang yang dititipkan
kepada B utk suami sdri S di LP Bangko dan pd saat sdri S membuka plastik yang
berisi gula pasir tsb ditemukan 1 bungkus plastik warna bening yang diduga
berisi shabu. (Jkn)