Tribratanewsjambi.com –
Senin (09/05) pukul 18.30 wib, Sat Narkoba Polres Merangin berhasil mengungkap
peredaran barang haram dalam bentuk Shabu, di Bukit Sango Rt 15 Kel. Pasar
Rantau Panjang Kec. Tabir Kab. Merangin.
Kabid Humas Polda Jambi
Akbp Kuswahyudi Trisnadi Membenarkan penangkapan Pengedar shabu atas nama SS
dan Bhd, dengan barang bukti jenis Shabu sebanyak 5 bungkus plastik, 1 buah
sendok takar , seperangkat bong.
Penangkapan ini berwal dari
penangkapan pelaku atas nama SS dan Bhd di Bukit Sango Rt 15 Kel. Pasar Rantau
Panjang Kec. Tabir Kab. Merangin, yang juga sebagai Dpo, berdasarkan ionformasi
dari masyarakat bahwa SS ada di rumah, kemudian dilakukan penangkapan serta
mengamankan Bhd.