
Tribratanewsjambi.com – Polsek Tabir Selasa (29/03) mengamankan tersangka kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur, di desa Tanjung Ilir.
Adapun pelaku yang di amankan adalah M. Nur bin Sopian 17 th warga desa Lubuk Bumbun Kec. Margo Tabir Kab. Merangin. Sebagai korban NW 16 Th. Saksi SW dan SA. Barang bukti yang di amankan baju korban, kaos dlm,celana dlm, BH, serta kain sarung.
Kejadian ini berawal Sewaktu Orang Tua korban pulang dari tempat keluarga yg berada di lubuk bumbun sekira pukul 22.00 wib, mendengar ada suara batuk di dalam kamar anak perempuannya yg bernama NW, begitu di cek dan dilihat anaknya sedang bersama seorang laki-laki yg di ketahui bernama M Nur sedang duduk berdekatan di atas ranjang. Selanjutnya lelaki tsb diamankan di rumah pak rt, dan atas kejadian tsb orang tua korban tdk senang dan melaporkan ke Polsek Tabir utk proses hukum lbh lanjut. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »




