Sidang ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai saksi,
atas jabatan yang memiliki kewenangan dalam terbitnya SKPP, yaitu
Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kehadiran Kajari, sebagai salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak
Kejaksaan. Sidang dilaksanakan mulai pukul 11.00 wib hingga pukul 14.00
wib dan berlangsung menarik bagi yang hadir dalam persidangan ini.
Antara pihak termohon dan pemohon saling memberikan pertanyaan dan dan
sanggahan terkait terbitnya SKPP Kejaksaan atas perkara Novel Baswedan.
Pihak pemohon praperadilan terbitnya SKPP Kejaksaan, yang juga penasehat
hukum korban atas perkara yang melibatkan penyidik KPK tersebut,
Jhonson Panjaitan dalam wawancara singkat setelah persidangan selesai
menyampaikan agar Kajari janganlah buta, tapi melek.
"Janganlah budeg, tapi mendengar. Kasus ini kan menarik perhatian
masyarakat, sampai ke presiden. Jadi jangan dia pikir rakyat Bengkulu
ini bodoh semua, sehingga bisa dia bohongi dengan pernyataan dia di
persidangan. Hati-hati," tegas Jhonson Panjaitan.
"Ini pertaruhannya adalah proses penegakan hukum, bukan hanya kasus
Novel. Ini pelanggaran Hak Asasi, extra judisial killing dan penyiksaan.
Jadi tolonglah, boleh saja oknum-oknumnya ini memanipulasi, tapi marwah
institusi mari kita jaga," tegas Jhonson.
Diungkapkan, terkait permohonan penarikan berkas perkara kasus Novel
Baswedan karena alasan untuk penyempurnaan oleh pihak Kejaksaan, Jhonson
menungkapkan:"Nggak ada disebutkan akan dihentikan penuntutannya. Di
dokumen untuk SKPP yang tadi saya kasih liat, di situ dia sendiri yang
menulis penarikan berkas. Jadi jangan bohongi masyarakat Bengkulu,
jangan bohongi seluruh masyarakat Indonesia."
Terkait keterangan saksi yang dihadirkan, Jhonson menegaskan:"Tentu kita
akan ada tindak lebih lanjut berupa administrasi, karena ada tindakan
sewenang-wenang, dan juga akan saya urus pidananya. Tapi yang lebih
penting, bagaimana membersihkan institusi Kejaksaan kita supaya dia
bertindak dengan benar. Terutama menyelesaikan kasus pelanggaran hak
asasi dalam proses pidana. Dan yang jauh lebih penting lagi, jangan ada
intervensi eksekutif ke dalam kekuasaan kehakiman."
Dalam persidangam saksi menyampaikan bahwa ada keraguan dalam kasus yang
melibatkan penyidik KPK ini. Terkait hal ini, Jhonson menegaskan:"Kalau
dia ragu-ragu, dia nggak kirim ke pengadilan. Karena dia (jaksa) yakin,
dia kirim. Dan dia tahu bahwa itu sudah ditentukan masa sidangnya.
Kemudian dia keluarin pendapat, belakangan bahwa itu ditarik. Bukan kata
saya lho. Jadi jangan berbohonglah."
"Menurut saya ini parah, dan Ketua Pengadilan Negeri harus hati-hati terhadap jaksa-jaksa seperti ini," tegas Johnson lagi.
Untuk alasan pihak pemohon menolak saksi memberikan keterangan di
persidangan, Jhonson menjelaskan,"Kan dia (jaksa) yang ngeluarkan SKPP.
Dan ternyata, bukan cuma mengeluarkan SKPP, dia yang Jaksa Penuntut, dia
yang Peneliti, dia yang mengeluarkan pendapat, dia semua."
Begitu juga dengan keterangan saksi bahwa tertulis semata-mata untuk
memperbaiki, Jhonson menegaskan,"Dia Kajari loh, penentu penegakan hukum
pidana. Minimal untuk di Bengkulu ini."
Karena itu Jhonson menegaskan, sejak perkara itu dilimpahkan, maka itu
sudah beralih kewenanga. "Apalagi sudah ditentukan hari sidangnya,"
pungkas Jhonson.(212)





