Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Praperadilan Penghentian Kasus Novel Baswedan di PN Bengkulu: Pak Jaksa, Jangan Bohongi Rakyat Indonesia

Penulis/Publish On Rabu, Maret 30, 2016

Tribratanews.com – Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (28/03/2016) menggelar Sidang Lanjutan Praperadilan SKPP Kejaksaan atas berkas perkara yang melibatkan salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan.
Sidang ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai saksi, atas jabatan yang memiliki kewenangan dalam terbitnya SKPP, yaitu Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kehadiran Kajari, sebagai salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan. Sidang dilaksanakan mulai pukul 11.00 wib hingga pukul 14.00 wib dan berlangsung menarik bagi yang hadir dalam persidangan ini. Antara pihak termohon dan pemohon saling memberikan pertanyaan dan dan sanggahan terkait terbitnya SKPP Kejaksaan atas perkara Novel Baswedan.
Pihak pemohon praperadilan terbitnya SKPP Kejaksaan, yang juga penasehat hukum korban atas perkara yang melibatkan penyidik KPK tersebut, Jhonson Panjaitan dalam wawancara singkat setelah persidangan selesai menyampaikan agar Kajari janganlah buta, tapi melek.
"Janganlah budeg, tapi mendengar. Kasus ini kan menarik perhatian masyarakat, sampai ke presiden. Jadi jangan dia pikir rakyat Bengkulu ini bodoh semua, sehingga bisa dia bohongi dengan pernyataan dia di persidangan. Hati-hati," tegas Jhonson Panjaitan.
"Ini pertaruhannya adalah proses penegakan hukum, bukan hanya kasus Novel. Ini pelanggaran Hak Asasi, extra judisial killing dan penyiksaan. Jadi tolonglah, boleh saja oknum-oknumnya ini memanipulasi, tapi marwah institusi mari kita jaga," tegas Jhonson.
Diungkapkan, terkait permohonan penarikan berkas perkara kasus Novel Baswedan karena alasan untuk penyempurnaan oleh pihak Kejaksaan, Jhonson menungkapkan:"Nggak ada disebutkan akan dihentikan penuntutannya. Di dokumen untuk SKPP yang tadi saya kasih liat, di situ dia sendiri yang menulis penarikan berkas. Jadi jangan bohongi masyarakat Bengkulu, jangan bohongi seluruh masyarakat Indonesia."
Terkait keterangan saksi yang dihadirkan, Jhonson menegaskan:"Tentu kita akan ada tindak lebih lanjut berupa administrasi, karena ada tindakan sewenang-wenang, dan juga akan saya urus pidananya. Tapi yang lebih penting, bagaimana membersihkan institusi Kejaksaan kita supaya dia bertindak dengan benar. Terutama menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi dalam proses pidana. Dan yang jauh lebih penting lagi, jangan ada intervensi eksekutif ke dalam kekuasaan kehakiman."
Dalam persidangam saksi menyampaikan bahwa ada keraguan dalam kasus yang melibatkan penyidik KPK ini. Terkait hal ini, Jhonson menegaskan:"Kalau dia ragu-ragu, dia nggak kirim ke pengadilan. Karena dia (jaksa) yakin, dia kirim. Dan dia tahu bahwa itu sudah ditentukan masa sidangnya. Kemudian dia keluarin pendapat, belakangan bahwa itu ditarik. Bukan kata saya lho. Jadi jangan berbohonglah."
"Menurut saya ini parah, dan Ketua Pengadilan Negeri harus hati-hati terhadap jaksa-jaksa seperti ini," tegas Johnson lagi.
Untuk alasan pihak pemohon menolak saksi memberikan keterangan di persidangan, Jhonson menjelaskan,"Kan dia (jaksa) yang ngeluarkan SKPP. Dan ternyata, bukan cuma mengeluarkan SKPP, dia yang Jaksa Penuntut, dia yang Peneliti, dia yang mengeluarkan pendapat, dia semua."
Begitu juga dengan keterangan saksi bahwa tertulis semata-mata untuk memperbaiki, Jhonson menegaskan,"Dia Kajari loh, penentu penegakan hukum pidana. Minimal untuk di Bengkulu ini."
Karena itu Jhonson menegaskan, sejak perkara itu dilimpahkan, maka itu sudah beralih kewenanga. "Apalagi sudah ditentukan hari sidangnya," pungkas Jhonson.(212)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »