Tribratanewsjambi.com – Satgas Operasi Bersinar Polres Batanghari, Selasa (29/03) berhasil
menangkap tersangka bandar shabu di Rt.03 Desa Sungai Ruan Ulu Kec.Maro Sebo Ulu Kab.Batanghari.
Adapun Tersangka atas nama Kasdoni Als Doni, 42 Tahun, Dengan barang
bukti, 1 Paket kecil plastik bening transparan yang berisikan serbuk kristal
warna putih bening yang diduga narkoba jenis Shabu, Uang tunai senilai
Rp.887.000 (delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) 1 buah kotak yang
terbuat dari kertas yang bertuliskan MUSTIKA RATU warna hijau, 5 (Lima) lembar
Plastik Klip Bening Transparan, 4 (empat) lembar plastik bening transparan.
Sebagai Saksi 1. MUSTATIR, 42 thn, Laki laki, Islam, Kades Sungai Ruan
Ulu, RT.03 Desa Sungai Ruan Ulu Kec.Maro Sebo Ulu Kab.Batanghari, 2. ANDI
SAPUTRA, 29 thn, Laki-laki, Islam, Polri, Aspol Teratai, Kel.Teratai, Kec.Muara
Bulian Kab.Batanghari.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp
Kuswahyudi Trisnadi membenarkan penangkapan itu bermula dari Petugas Kepolisian Sat.Resnarkoba Polres Batanghari mendapat informasi
bahwa dirumah saudara KASDONI sering dilakukan transaksi Narkotika.
Petugas Kepolisian Sat.Resnarkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan
terhadap informasi tersebut, setelah memperoleh informasi sekira pukul 19.00 Wib melakukan penangkapan
terhadap saudara KASDONI dan saudara KASDONI berupaya melarikan diri dari dalam
rumahnya melalui samping kiri rumahnya pada saat melarikan diri Saudara KASDONI
membuang Uang tunai (setelah uang tersebut diamankan oleh petugas kepolisian
dan dihitung Uang tersebut berjumlah Rp.887.000,. (Delapan ratus Delapan tujuh
ribu rupiah).
KASDONI mengakui bahwa Uang tersebut merupakan hasil penjualan Narkotika
jenis Shabu selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan terhadap
pakaian/Badan Saudara KASDONI namun tidak ditemukan barang bukti kemudian membawa
masuk pelaku kedalam rumah untuk dilakukan pengeledahan, yang disaksikan oleh
Kepala Desa Sungai Ruan Ulu, saat pengeledahan oleh petugas ditemukan barang
bukti berupa 1 (satu) paket kecil plastik bening transparan yang berisikan serbuk kristal berwarna putih
bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dan diakui oleh Saudar Kasdoni bahwa
barang yang diduga jenis Shabu tersebut benar miliknya yang untuk diperjual
belikanya,setelah di amankan diduga
pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan
penyelidikan guna proses lebih lanjut. (Jkn)






