Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Bandar Shabu Di Cokok Polres Batanghari

Penulis/Publish On Rabu, Maret 30, 2016



Tribratanewsjambi.com – Satgas Operasi Bersinar Polres Batanghari, Selasa (29/03) berhasil menangkap tersangka bandar shabu di Rt.03 Desa Sungai Ruan Ulu Kec.Maro Sebo Ulu Kab.Batanghari.

Adapun Tersangka atas nama Kasdoni Als Doni, 42 Tahun, Dengan barang bukti, 1 Paket kecil plastik bening transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkoba jenis Shabu, Uang tunai senilai Rp.887.000 (delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) 1 buah kotak yang terbuat dari kertas yang bertuliskan MUSTIKA RATU warna hijau, 5 (Lima) lembar Plastik Klip Bening Transparan, 4 (empat) lembar plastik bening transparan. Sebagai  Saksi 1. MUSTATIR,  42 thn, Laki laki, Islam, Kades Sungai Ruan Ulu, RT.03 Desa Sungai Ruan Ulu Kec.Maro Sebo Ulu Kab.Batanghari, 2. ANDI SAPUTRA, 29 thn, Laki-laki, Islam, Polri, Aspol Teratai, Kel.Teratai, Kec.Muara Bulian Kab.Batanghari.


Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi membenarkan penangkapan itu bermula dari Petugas Kepolisian Sat.Resnarkoba Polres Batanghari mendapat informasi bahwa dirumah saudara KASDONI sering dilakukan transaksi Narkotika.

Petugas Kepolisian Sat.Resnarkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah memperoleh informasi  sekira pukul 19.00 Wib melakukan penangkapan terhadap saudara KASDONI dan saudara KASDONI berupaya melarikan diri dari dalam rumahnya melalui samping kiri rumahnya pada saat melarikan diri Saudara KASDONI membuang Uang tunai (setelah uang tersebut diamankan oleh petugas kepolisian dan dihitung Uang tersebut berjumlah Rp.887.000,. (Delapan ratus Delapan tujuh ribu rupiah).


KASDONI mengakui bahwa Uang tersebut merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Shabu selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan terhadap pakaian/Badan Saudara KASDONI namun tidak ditemukan barang bukti kemudian membawa masuk pelaku kedalam rumah untuk dilakukan pengeledahan, yang disaksikan oleh Kepala Desa Sungai Ruan Ulu, saat pengeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil plastik bening transparan yang  berisikan serbuk kristal berwarna putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dan diakui oleh Saudar Kasdoni bahwa barang yang diduga jenis Shabu tersebut benar miliknya yang untuk diperjual belikanya,setelah di amankan  diduga pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan guna proses lebih lanjut. (Jkn)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »