Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Seorang Ayah Tiri Diduga Memperkosa Anaknya Sendiri

Penulis/Publish On Senin, Februari 27, 2017



Tribratanewsjambi.com - Polsek Muko-muko Bhatin VII  menangkap terduga tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu ( 26/02/ 2017).
Sekira Pukul 13.00 wib hari minggu 26 februari 2017 telah datang seorang perempuan melaporkan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur. Kronologis kejadian, pada hari sabtu tanggal 25 februari 2017 pukul 12.30 wib saat pelapor tidur dirumah datang saudara Doni memberitahukan bahwa anak pelapor MM telah diperkosa oleh suami pelapor atas nama J tidak lain merupakan ayah tiri korban dan kemudian pelapor merasa tidak senang atas kejadian tersebut maka melaporkan ke kantor Polsek untuk dip roses lanjut.
“Terduga J (60) dusun Pekan Jumat ditangkap petugas Polsek Muko-Muko Bhatin VII pada hari itu juga,” ungkap Kapolsek Iptu Adang Dachyar.
Kapolres Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM melalui Kapolsek Muko-muko Bhatin VII Iptu Adang Dahcyar membenarkan penangkapan tersebut, setelah menerima laporan polisi no.pol.:LP/B-08/II/2017/Jambi/Res Bungo/ Sek Muk-muko Bhatin VII tgl 26 februari 2017 tentang  tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, pasal 81 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak .

back to top