Tribratanewsjambi.com - Polsek Muko-muko
Bhatin VII menangkap terduga tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur
yang terjadi pada hari Minggu ( 26/02/ 2017).
Sekira Pukul 13.00 wib hari minggu 26 februari 2017 telah
datang seorang perempuan melaporkan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.
Kronologis kejadian, pada hari sabtu tanggal 25 februari 2017 pukul 12.30 wib
saat pelapor tidur dirumah datang saudara Doni memberitahukan bahwa anak
pelapor MM telah diperkosa oleh suami pelapor atas nama J tidak lain merupakan
ayah tiri korban dan kemudian pelapor merasa tidak senang atas kejadian
tersebut maka melaporkan ke kantor Polsek untuk dip roses lanjut.
“Terduga J (60) dusun Pekan Jumat ditangkap petugas Polsek Muko-Muko Bhatin VII pada hari itu juga,”
ungkap Kapolsek Iptu Adang Dachyar.
Kapolres Bungo AKBP Asep Amar Permana,
S.IK, MM melalui Kapolsek Muko-muko Bhatin VII Iptu Adang Dahcyar membenarkan
penangkapan tersebut, setelah menerima laporan polisi
no.pol.:LP/B-08/II/2017/Jambi/Res Bungo/ Sek Muk-muko Bhatin VII tgl 26
februari 2017 tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, pasal
81 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak .