Gara gara cemburu dengan istri sirinya sdr. Rusdi bin Abdullah aniaya istrinya an. Margini binti Winarso, kronologis kejadian Selasa 21 Februari 2017 pukul 07.30 wib korban bertengkar dengan suaminya yang bernama Rusdi bin Abdullah, pertengkaran diawali karena suaminya curiga dan menuduh istrinya berselingkuh dengan laki-laki lain dan istrinya tidak terima atas tuduhan tersebut dan terjadilah pertengkaran mulut kemudian terjadi perkelahian yang mengakibatkan Margini mengalami lebam dikening sebelah kiri, bengkak pada bagian kepala sedangkan suaminya mengalami lebam pelipis kiri, lebam karena digigit bagian rusuk kiri, atas kejadian tersebut Margini binti Winarso melapor kepada Ketua Rt dan selanjutnya dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Purwodadi.
Atas peristiwa tersebut Bhabinkamtibmas Desa Purwodadi Polsek Tungkal Ulu Aipda D. Ginting bersama dengan Kades, Kadus, Ketua RT dan perwakilan ibu-ibu PKK Desa Dataran Kempas mefasilitasi penyelesaian KDRT antara Sdr. Rusdi dengan istri sirinya Margini (Selasa 20 Februari 2017 pukul 14.00 wib) bertempat di Kantor Desa Dataran Kempas Kec. Tebing Tinggi dari hasil mediasi antara keduabelah pihak berjanji " Keduabelah pihak tidak akan melakukan penuntutan secara hukum, Sdr. Rusdi bersedia untuk menceraikan istri sirinya an. Margini sedang hak asuh anaknya jatuh kepada istrinya dab suaminya sdr Rusdi berjanji akan memberi nafkah kepada anak hasil perkawinannya," selanjutnya keduabelah pihak dan saksi menandatangi perjajiannya.
Dalam kegiatannya bhabinkamtibmas Aipda Daniel Ginting memberi nasehat agar keduabelah pihak untuk mentaati kesepakatan yang telah di buat dan tidak mengulangi perbuatannya, "tegasnya.