Tebo, Tribratanewsjambi.com- Bertepat di Aula Polsek Rimbo Bujang, telah dilakukan musyawarah mufakat secara kekeluargaan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh Nur Khotimah (32) th, ibu rumah tangga, alamat Pasar pujasera Jl. Pahlawan unit II Rimbo Buang dengan suaminya Hadimulyo (35) th, islam, jawa, pedagang bakso, alamat pasar pujasera unit II Rimbo Bujang, yang mana sebelumnya korban mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tamparan oleh suaminya yg terjadi pada hari Senin tgl 30 Januari 2017 sekira pukul 10.30 Wib dirumah kediamannya. Kronologi kejadian Nur Khotimah sedang demam dan tidak enak badan, dan Hadimulyo mengajak istrinya untuk membuat bakso yang akan dijual namun sang istri menolak membantu. Hal inilah yang membuat salah paham dan terjadi cek cok mulut hingga sang sumai tidak bisa mengendalikan dirinya selanjutnya memukul sang istri tepat dibagian bibir dan bagian kepala hingga mengalami luka lebam, selanjutnya sang istri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimbo Bujang.
Atas hal tersebut korban beritikad baik menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak berniat membuat pengaduan laporan atau memperkarakan suaminya, dan pelaku pun berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut kembali kapan dan dimanapun juga kepada istrinya, kesepakatan pernyataan tersebut dituangkan tertulis disaksikan ketua Rt 04 Sulistianto serta pihak keluarga perempuan Ismail.
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat, SH melalui Kanit Resrim Ipda Irvan Pane pada tribratanewsjambi.com membenarkan kejadian tersebut dan Sudah kita mediasikan keduanya saling memaafkan.
"Benar kita ada menerima pengaduan masyarakat mengenai laporan kekerasan dalam rumah tangga antara Nur Khotima dengan Hadimulyo dan kami Polsek Rimbo Bujang telah memfasilitasi keduanya sepakat berdamai secara kekeluragan," terangnya Selasa (31/01).
(Joko Humas Polda Jambi)