Tribratanewsjambi.com – Bripka Basrah Afandi Bhabinkamtibmas
Dusun Manggis Polsek Muara Bungo, Sosialisasikan tentang Tata tertib berlalu
lintas kepada para murid SMPN 2 Muara Bungo, Sabtu (11/02/2017).
Meskipun para murid, belum mengetahui cara
mengendarai kendaraan bermotor di jalan, Bripka Basrah Afandi memberikan
pemahaman sejak dini kepada para murid tentang peraturan dan tata tertib dalam
berlalu lintas, guna memberikan implikasi yang menjadi pengetahuan dalam
berlalu lintas.
Dikesempatan tersebut, Bripka Basrah Afandi memberikan
pemahaman bahwa untuk menggunakan kendaraan wajib memiliki SIM (Surat Izin
mengendarai) dengan ketentuan sudah berumur 18 (delapan belas) tahun. Bripka
Basrah Afandi menekankan kepada para murid untuk tidak mengendarai kendaraan
dijalan raya demi mewujudkan keselamatan dalam berlalu lintas, akibat belum
mengerti sepenuhnya aturan yang menjadi ketentuan di jalan raya.
Bripka Basrah Afandi juga menghimbau, agar
para murid rajin berikhtiar dengan membaca al-qur’an dalam meningkatkan
keimanan serta ketauladan atas bimbingan dari kedua orang tua dan para guru di
sekolah.
“Kita lakukan bimbingan dan penyuluhan ke
sekolah – sekolah wilayah binaan Bhabinkamtibmas, dalam memberikan persepsi
melalui kegiatan Sosialisasi sebagai pedoman dan pengetahuan para pelajar dan
murid di sekolahan dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian”, ujar Kapolsek
Muara Bungo AKP Dhery Riyandono, S.IK.
Saat dikonfimasi, Kapolres Bungo AKBP Asep
Amar Permana, S.IK, MM, menjelaskan, “Pengembangan wawasan para pelajar dan
murid, memberikan manifestasi terhadap tindaklanjut bimbingan dan pembinaan
yang berelevansi terhadap wujud komunikasi aktif di masyarakat di mulai sejak
dini, dengan memberikan kaidah dan pemahaman yang berkomitmen dalam mewujudkan
keamanan dan ketertiban di masyarakat oleh para Bhabinkamtibmas”.