Tribratanewsjambi.com – Bhabinkamtibmas Polsek Mersam Brigadir Irwan Hapis, Selasa 31 Januari 2017 Pukul 09.00 wib, sambang ke Kantor Desa Kembang tanjung Kec.Mersam
Brigadir Irwan Hapis menyambangi Kantor Desa Kembang Tanjung Kec. Mersam Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Menyampaikan Kepada Sekdes dan Kepala Dusun tentang prosedur penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan pasal 183. 184 Kuhap agar tidak terjadi kesalah pahaman terhadap penangkapan dan prnahanan.
Selanjutnya Brigadir Irwan Hapis juga mensosialiasikan tentang peraturan pemerintah No. 60 Th.2016 tentang penerimaan negara bukan pajak dilingkungan polri.
(Joko Humas Polda Jambi)