Tribharatanewsjambi.com - Polres Tebo, Menjalin komunikasi dengan masyrakat adalah satu bentuk meningkatkan kemitraan, dan jika sudah terciptanya kemitraan yang baik tentu masyrakat tersebut akan sedia membantu kinerja kepolisian, (27/02).
Bhabinkamtibmas Brigadir Hotler Kristopel,S.Sos selaku Bhabinkamtibmas Desa Sumber Agung, "disini saya menerima penyerahan uang palsu (upal) pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari security Smk Budi Luhur Dwi Asmoko warga Jl. Pala Ds. Sumber Agung Kec. Rimbo Ilir,
Penyerahan ini dilakukan, dikarnakan kesadaran oleh Dwi Asmoko, dan hal ini merupakan kesadaran saya untuk menyerahkan upal ini, saya takut nanti disalah gunakan, dan saya menemukannya disaat saya kembali usai menyelesaikan pekerjaan disekolah", ujar nya.
Dalam sambangnya tersebut Bhabinkamtibmas juga menghimbau bahwa mengedarkan uang palsu bisa dipidanakan sesuai Undang-undang RI No.07 tahun 2011, imbuh Brigadir Hotler Kristopel,S.Sos.
Polsek Rimbo Ilir Iptu Kristian Susanto menerangkan, bahwa pihak kami sudah lama menyatakan dan menghimbau warga baik itu dalam forum rapat desa dan juga melalui personil unit binmas kami tentang Uang Palsu, dan hal ini menjadi bukti bahwa masyarakat sadar dan membantu pihak Kepolisian dalam memerangi peredaran uang Palsu", pungkas Iptu Kristian Susanto. (Hotler)