Kapolres : Napi ini dapat dari salah seorang teman besuknya. Sekarang masih DPO
KUALA TUNGKAL - Salah seorang Napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ZH (30) digiring lagi ke Polres Tanjab Barat karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja kering di dalam kantung celananya, Senin 16 Januari 2017.
Padahal Napi berasal dari Kecamatan Senyerang RT 04 ini masih mendekam Lapas ini, karena tersangkut kasus Narkoba jenis sabu-sabu Tahun 2015 yang telah divonis 7 tahun kurungan.
Dengan adanya tersangka memiliki Narkoba lagi, bisa dipastikan pada ZH akan ditambah lagi oleh pihak Kepolisian Mapolres Tanjab Barat dengan pasal berlapis.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH kepada sejumlah media di Mapolres Tanjabbar Kamis (26/1) kemaren. Didampingi Kasat Narkoba, IPTU Junaidi Anton,SH dan Anggota Reskrim Polres Tanjab Barat.
Disampaikan Kapolres, Penyidikan ZH ini disebabkan adanya temuan dua paket kecil ganja kering seberat 10,27 gram bruto dari saku celananya yang ditemukan oleh petugas sipir Lapas Kuala Tungkal.
Digiringnya ZH dari laporan Sipir Lapas, kalau adanya temuan barang haram di kantong Napi ini. Dari laporkan itu, pihak Kepolisian langsung turun ke TKP dan mengiring Tersangka ke Polres.
Kapolres menceritakan penemuan barang haram itu, bermula (16/1/17) sekitar pukul 14.15 Wib, tersangka ZH dibesuk oleh seseorang, usai jam besuk ZH melapor kepetugas. Karena wajh ZH terlihat gemeter dan pucat, petugas LP langsung mengeledah. Karena wajh ZH terlihat gemeter dan pucat, petugas LP langsung mengeledah "Tsk bilang tidak ada apa-apa pak, hanya uang Rp300 ribu, namun petugas tetep mengeledah, akhirnya ditemukan buah simpanan yang mengemetarkan ZH saat lapor usai besuk itu.
"Jumlah ganja yang diamankan dari tangan tersangka, beratnya 10,27 gram dan uang tunai Rp300 ribu," tegas Kapolres.
Ketika ditanya sudah berapa kali tersangka mendapat pasokan ganja dari luar Lapas, dan cara tersangka memesan barang haram dari dalam balik tembok penjara? Kapolres mengatakan bahwa pengakuan tersangka baru satu kali mendapat kiriman ganja. Mengenai bagaimana tersangka mengorder ganja, pihak Polres akan menyelidiki lebih detail lagi, katanya.
"Bisa saja, tersangka memesan ganja, setelah kunjungan pertama temannya, mungkin saja ada pesanan setelah itu, makanya dibawakan temannya.
Kapolres mengucapkan terimakasih kepada petugas lapas atas kerjasama yang baik, pengamanan di Lapas sudah bagus dan bila ada informasi tentang Narkoba bisa dikoordinasikan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta.
“Kasus narkotika ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Satnarkoba,” tandas Agus.
Humas Polres Tanjabbar