Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Satreskrim Polres Merangin Amankan 3 Pelaku Penjual dan Pembeli Satwa Dilindungi

Penulis/Publish On Senin, Januari 23, 2017

Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin amankan tiga pelaku pembeli dan penjual satwa dilindungi hewan trenggiling, Sabtu (21/01/17) sekira pukul 19.30 WIB di salah satu rumah makan lesehan ibu Jalil, Jalan Lintas Sumatera Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, ketika hendak melakukan transaksi jual beli trenggiling.

Ketiga pelaku tersebut, ADAM Bin AJIS (36) warga perumahan Madina Asri lingkungan Talang Kawo Kelas Dusun Bangko Kabupaten Merangin, serta ANDI Bin ANAS (41) warga RT.18/05 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin dan SIAF bin SUARDI (36) waraga Desa Lubuk Aur Begalung Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan

Penangkapan ini bermula ketika aparat mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan transaksi jual beli satwa dilindungi dirumah makan tersebut

Mendapat informasi tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi untuk dilakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi, aparat langsung memerika satu unit mobil Suzuki APV dengan Nopol BA 1239 A yang mencurigakan.

Setelah diperiksa, aparat menemukan lima ekor trenggiling dalam keadaan hidup yang dibungkus dalam karung berwarna biru. Aparat pun langsung mengamankan ketiga pelaku ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Zulkifli,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut, dan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Benar, sekarang pelaku dan barang buktinya telah kita amankankan dimapolres Merangin guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

"Ditambahkan, pelaku melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 1 huruf B UU.no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya,"pungkasnya.

back to top