Tribratanewsjambi.com – Kamis tanggal 12
Januari 2017 pukul 10.30 wib s/d 11.00 wib, berdasarkan Surat Ketetapan Status
Barang Sitaan Narkotika Nomor : Tap-36/N.5.11/Epp.2/12/2016, Sat Narkoba Polres
Batanghari Musnahkan Barang Bukti Shabu hasil Sitaan.
Pemusnahan
Barang Bukti Jenis Shabu dengan tersangka T Als TH Als O sebanyak 4 (empat)
gram di depan ruangan Satresnarkoba Polres Batangahari.
Barang
Bukti yang dimusnahkan dengan disaksikan oleh, Kasat Narkoba Polres Batanghari
(IPTU DIAN PORNOMO, S.I.K) KBO Sat Narkoba Polres Batanghari (IPDA MULYONO, SH)
Kajari Batanghari yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (BILLI C. SITOMPUL, SH
dan EKO WAHYUDI, SH) Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian yang diwakili oleh
Hakim PN Muara Bulian (RAHMAT FIRMANSYAH, SH, MH) Kepala BNN Kab. Batanghari
yang diwakili oleh anggota BNN Kab. Batanghari (SUWINDRA ALDI, S.Sos) Penasehat
Hukum (NASRUN HASIBUAN, SH) Anggota Sat
Narkoba Polres Batanghari Tersangka TP. Narkotika jenis shabu (T Als TH Als O).
Kasat
Narkoba Polres Batanghari Iptu Dian Pornomo, S.Ik Mengatakan pemusnahan Shabu ini
dari tersangka T Als TH Als O.
(Joko Humas Polda Jambi)