Tribratanewsjambi.com -Sat Reskrim Polres Tanjab Timur berhasil membekuk tersangka tindak pidana curat. Pada hari Kamis tgl 05 Januari 2017 sekira pukul 17.00 wib
Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kasat Reskrim Akp Maruli Hutagalung S.pd.MH membenarkan penangkapan 4 tersangka tindak pidana Curat tersebut, ini berdasarkan laporan korban Dengan nomor : B- 02/I/2017/JAMBI/RES TANJAB TIMUR / SPK A, TGL 06 Januari 2017 dengan TKP di kediaman Bapak Tukiran (46) Jl. Sultan Thaha RT. 07/01 Kel. Pandan jaya Kec. Geragai Kab. Tanjab Timur pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 sekitar pukul 19.00 wib
Ke 4 tersangka tindak pidana Curat yang kami amankan yakni AW (15) warga Sabak Barat, MI (16) warga Geragai, EE (16) warga Kumpeh dan AJ (16) warga Kumpeh, serta menyita barang bukti 1 Buah Motor Honda Blade Hitam
Kronologis penangkapan, Pada hari kamis tanggal 05 Januari 2017 Anggota Opsnal Mendapati Informasi dari masyarakat dan mengantongi nama pelaku, pada kamis sore pukul 17.00 wib telah tertangkap pelaku atas nama Andika Wijaya (pasal 363 KUHPidana) di rumah pelaku yang berlokasi di keramas parit culum 1,selanjutnya anggota opsnal melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran.
Pada kamis malam 05 Januari 2017 Pukul 23.00 wib Anggota Opsnal melakukan penangkapan a.n Irfan (pasal 363 KUHPidana) di rumah nya yang berlokasi di geragai
Selanjut nya anggota opsnal masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran. Pada hari jumat tanggal 06 Januari 2017 pukul 02.00 wib tertangkap Pelaku a.n Eko (pasal 55-56 KUHPidana) di rumah nya yang berlokasi di Kasang pudak kec. Kumpeh Ulu kab. Muaro Jambi .Anggota opsnal masih tetap melakukan pengembangan dan pengejaran,pukul 02.30 wib tertangkap pelaku a.n Adi ( pasal 480 KUHPidana) bersama barang bukti satu buah SPM Honda Blade warna hitam yang berlokasi di kasang pudak RT 07 kec. Kumpeh ulu kab. Muaro jambi Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawah ke Polres Tanjab Timur guna pemeriksaan lebih lanjut
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



