Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polsek Tengah Ilir Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor

Penulis/Publish On Rabu, Januari 25, 2017






Tribratanewsjambi.com – Bedasarkan laporan polisi LP / B - 01 / I / 2017 /  Res Tebo / Sek Tengah Ilir pada Tanggal 24 Januari 2017 sekira Pukul 01.00 Wib.
Team Tindak Polsek Tengah Ilir langsung merespond cepat kejadian tindak pidana Curanmor Tersebut.

Diaman kegiatan penangkapan di pimpin langsung oleh kapolsek  Tengah Ilir AKP FIRDON MARPAUNG, SH , Kanit Reskrim beserta dua orang anggota yang mendatangi TKP di RT 05 Desa Lubuk Mandarsah Kec Tengah Ilir Kab Tebo serta mengumpulkan Baket.

Bedasarkan baket dan informasi yang ada Team Tindak Polsek Tengah Ilir menemukan titik terang pelaku Tindak Pidana Curanmor, dimana Tim Tindak menduga seseorang dengan inisial AP Als BODONG (20 Thn , Tani , Desa Panglong Kec Wampu Kab Langkat Prov Sumatara Utara). Setelah di dapat target Tim langsung melakukan penangkapan di rumah saudara Ap di Desa Lubuk Mandarsah Kec Tengah Ilir. Tanpa melakukan perlawanan TSK AP langsung diamankan Tim Tindak Polsek Tengah Ilir yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Tengah Ilir.
Kemudian Pelaku dilakukan Introgasi oleh petugas dan mengakui perbuatannya.

Selain itu TSK AP juga menjelaskan bahwa spm HONDA merek ABSOLUT REVO warna Hitam No Pol. BH 2313 UF milik sdr SUTRISNO Bin SARNO yang di curinya dan kemudian di jual ke Penadah sdr. SULAMTO yang bertempat tinggal di Dsn Muara Jelapang Desa Muara Kilis Kec Tengah Ilir Kab Tebo, "jelas TSK AP. Kemudian Team Tindak Polsek Tengah Ilir Melakukan pengejaran ke Muara Jelapang  terhadap Penadah tersebut. Alhasil tim berhasil menangkap dan mengamankan terhadap Sdr SULAMTO berikut mengamankan barang bukti 1 unit Spm HONDA Merk APSOLUT REVO Wrana Hitam.

Dan saat ini kedua pelaku tersebut beserta barang bukti di amankan di Rutan Ma Polsek Tengah Ilir.guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Tengah Ilir. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3  KUHPidana dan pelaku Penadahan di jerat dengan Pasal 480 ayat ( 1 ) KUHPidana.

(Joko Humas Polda Jambi)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »