Tebo, Tribranewsjambi.com- Kanit Binmas Polsek Rimbo Bujang Aiptu Ngadiman bersama Kanit Reskrim Bripka Ary Wahyudi, Bripka Afan Nuryazid dan Bhabinkamtibmas Brigpol Roy Situmorang mendampingi SAT POL PP Rimbo Bujang dan warga masyarakat Rt 07 Rw 17 Kelurahan Wirotho Agung yang akan menutup warung tuak milik Sriyono, Selasa (03/01).
Warga masyarakat Rt 07 melakukan teguran keras kali ke-2 menutup warung tuak milik Sriyono karena sudah meresahkan warga. Lokasi warung tuak tersebut tepat dibelekang Terminal Baru (TM) Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang.
Aksi masyarakat Rt 07 tersebut tidak mendapat penolakan dari pemilik warung tuak, namun demi menjaga kamtibmas Sat Pol PP langsung mengarahkan penyelesaian permasyalahan ini di Kantor Pantauan Sat Pol PP Rimbo Bujang.
Selama proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Bambang Kasi Trantif Kecamatan Rimbo Bujang dan didampingi oleh Aiptu Ngadiman antara Sriyono dengan Ketua Rt 07 tidak ditemukan musyawarah mufakat. Melainkan warga masyarakat menutut agar permasyalahan ini ditindak sesuai hukum Perda Kabupaten Tebo. Selama kegitan mediasi situasi aman dan terkendali. (Jmb6).
(Joko Humas Polda Jambi)