Tribratanewsjambi.com
– (5/1). Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Rimbo Bujang dengan tersangka Muhaimin alias Min terhadap korban yang merupakan warga jln.15 unit 5 Desa Tegal Arum Kec. Rimbo Bujang an Aep Syaefudin (35) sekitar pukul 13.00 Wib tanggal 5 Januari 2017 Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Sektor Rimbo Bujang menggelar acara Rekontruksi di Aspol Asrama Polres Tebo.
Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka melengkapi berkas Pembunuhan terhadap Aep Syaifudin. Dimana dalam kegiatan rekontruksi di laksanakan sebanyak 31 adengan.
Dalam kegiatan ini turut hadir Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si, Kejaksaan Negri Tebo, serta di hadiri oleh 10 perwakilan dari pihak keluarga. Dalam reka adegan, Tersangka Muhaimin alias Min memperlihatkan kronologis pembunuhan sadis ini dengan menggorok leher korban Aep Syaifudin sepanjang 20 cm dan luka bacok di bagian tengkorak kepala.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kasat reskrim Polres Tebo AKP Sahlan Umagapi, SH dan di jaga ketat oleh personil yang terlibat dalam pengamanan ini. Semula kegiatan ini berjalan dengan lancar, saat usai dilaksanakanya kegiatan rekontruksi ini dan saat tersangka akan dibawa kembali ke rutan Polres Tebo, pihak dari keluarga yang tidak terima tiba menyerang tersangka Muhaimin alias min yang dikawal ketat oleh Personil Polres Tebo. Berkat kesiagapan Personil yang mengawal, penyerangan tersebut tidak berlangsung lama, dan tidak menimbul kan korban luka maupun korban jiwa.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Sahlan Umagapi, SH juga menerangkan " ya memang benar kami lakukan rekontruksi ini dalam rangka melengkapi berkas, dan sempat tadi terjadi insiden kecil penyerangan dari salah satu pihak keluarga, namun dapat dikondusifkan oleh personil Polres Tebo yang pada akhir nya kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, "jelas Kasat Reskrim Polres Tebo.(Ds)
(Joko
Humas Polda Jambi)