Pelaku berisial, AL (22), Laki-laki, mahasiswa, warga Desa Sungai Ulak Rt. 10/05 Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin dan GT (28) Laki laki, swasta, warga Jl. Diponegoro Rt.13 Rw.05 Kel. Pematang kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Sobri saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut merupakan kerjasama antara masyarakat dengan anggota kepolisian dan unit Res narkoba Polres Merangin, yang berawal dari masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas bahwa di di Jl. Kesehatan Kel. Pematang Kandis akan terjadi transaksi jual beli narkotika shabu.
Atas info tersebut tim opsnal sat res narkoba res merangin melaksanakan lidik dan sekira pukul 11.00 wib ditemukan seorang laki laki yg di curigai mengaku bernama AL setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan plastik yg diduga berisi narkotika shabu disaku celananya, kemudian dikembangkan kasusnya dan berhasil diamankan seorang laki laki bernama GT sebagai pengedar shabu tersebut. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik warna bening yg diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,16 gram, 1 (satu) buah kaca pirek beserta dot, 2 (dua) buah potongan pipet yg telah dibengkokkan, 1 ( satu) buah korek api gas, Uang sjumlah Rp.110.000,-, 1 (satu) unit handphone merk samsung dan 1 (satu) unit handphone merk nokia yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Iptu Sobri bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.




