Polres Merangin adakan press release terkait ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Zulkifli,SIK didampingi Paur Humas Ipda Echo Halsan Sitorus,Se dan Kanit PPA Polres Merangin Bripka Lidia Siska, Senin (30/1) sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku berisial AA (19), warga Dusun Kembang Bungo, Desa Limau Manis, Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin, diamankan aparat kepolisian sektor tabir, Sabtu (28/1)
Kasat Reskrim AKP Andi Zulkifli saat press release menjelaskan kepada awak media tentang kejadian pencabulan tersebut,
“Pelaku sudah dua kali melakukan persetubuhan tersebut ditempat yang sama, yang pertama terjadi pada tanggal 7 Mei 2016 dan yang kedua terjadi pada tanggal 17 Mei 2016 di lokasi yang sama,”. Bebernya.
Modus untuk memperlancarkan aksinya, pelaku dengan merayu dengan cara dibujuk dan diajak masuk ke dapur serta diajaknya makan nasi. Setelah makan, Pelaku langsung merebahkan korban, lalu meloroti celana korban sebut saja bunga (8) yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) kelas satu, dan disitulah terjadi persetubuhan,” Beber Kasat Reskrim.
Baca juga :http://tribratanews.polri.go.id/?p=51362
“Ditambahkan, pelaku dikenakan pasal 81(1), 82(1) jo psl 76 D, psl 76 E UU RI no.35 th.2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.