Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

HR Divonis Satu Bulan Penjara, Gara-Gara Curi 3 Ekor Anak Ayam 

Penulis/Publish On Sabtu, Januari 28, 2017





TEBO, Tribratanewsjambi.com, - Gara-gara mencuri tiga ekor anak ayam, HR harus meringkuk tidur di Hotel Vrodeo. Sidang Tindak Pidana ringan (Tipiring) Perkara pencurian berupa 3 ekor anak ayam kampung dengan nilai nominal kerugian Rp. 150.000. Oleh Polsek Rimbo Bujang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Tebo, Jumat (27/01).


Korban Tasikin Bin Untung (28) warga jalan 16 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Saksi-saksi sidang yakni Wasto dan Fahruri, keduanya merupakan warga jalan 16 Rimbo Mulyo Rimbo Bujang.          


Barang bukti (BB)berupa tiga ekor anak ayam kampung warna hitam, satu unit sepeda motor yamaha jupiter MX warna kuning tanpa Nopol. Tersangka Pelaku pencuri ayam KH Bin Saharudin (26) warga Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Tanah TumbuhKabupaten Bungo.


Sidang dipimpin langsung oleh HakimPartono,SH MH, Penitera Glorya D Renova,SH.MH. Dihadiri oleh penyidik pembantu Polsek Rimbo Bujang Bripka Edi Sumarwan, Bripka Afan Nuryazid dan Brigadir Heri Siswoyo. Jumat (27/1)


Hasil keputusan Hakim, HR terbukti bersalah melanggar pasal 364 KUHP (pencurian ringan) menghukum  terdakwa (HR)dengan pidana penjara selama 1 bulan. Dan membebankan biaya sidang kepada terdakwa sebesar Rp.2000, tiga ekor ayam dikembalikan kepada pemilik atau yg berhak dan sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa. Setelah dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan, terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Tebo.             

Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat,SH, melalui Brpka Edi Sumarwan kepada Tribratanewsjambi.com mengatakan, pihaknya membenarkan digelarnya Sidang Tipiring Kasus pencurian ringan di Kejari Muara Tebo.            

”Benar hari ini digelar Sidang Tipiring Kasus Pencurian ayam, Hakim memutskan terdakwa HR di ponis hukuman satu bulan penjara. ”Jelas Bripka Edi Sumarwan. (Jmb6)

(Joko Humas Polda Jambi)



back to top