Tribratanewsjambi.com
– Bhabinkamtibmas Polsek
Maro Sebo Ulu Bripka Andika, Senin 30
Januari 2017 Pukul 09.30 Wib, hadiri Musyawarah di Rt.01
Kediaman Imam Masjid Desa Buluh Kasab, Pak Sabro.
Bripka Andika menghadiri pertemuan dari kedua belah pihak guna untuk
menyelesaikan masalah tentang Pencurian Buah Kelapa Sawit.
Korban
Agus Bin Zainudin, 42Th, Islam,Tani, Rt.04 Desa Buluh Kasab Kec.Maro Sebo
Ulu Batanghari, Pelaku Herman Bin Sabro, 20 Thn,islam,Tani,Rt.01 Desa Buluh
Kasab Kec.MSU Batanghari.
Kejadian
ini minggu tgl 29.01.2017 sekira pukul
14.00 wib pada saat korban pergi kekebun sawitnya yang berada di Rt.01 Desa
Buluh Kasab korban mendapati pelaku sedang mencuri buah sawit milik korban yang
sudah diambil sebayak 7 tandan dan pelaku disuruh pulang oleh korban dan
kemudian korban memberi tahu BKTM kejadian tersebut.
Korban mau melapor ke
Polsek MSU dan setelah BKTM mendapat laporan tersebut BKTM langsung
menghubungi orang tua pelaku dan kemudian dipertemukan dikediaman pelaku pada
hari senin yg dihadiri oleh pihak korban sdr. Darmadi, pihak terlapor sdr Sabro
dan sdr Sabli, anggota BPD Asnawi serta BKTM, hasil dari pertemuan tsb, bahwa
orang tua pelaku bersedia menganti rugi kepada korban dengan uang senilai
Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan dari pihak korban menerimanya dengan
baik.
(Joko Humas Polda Jambi)