Tribratanewsjambi.com - Kamis pagi, 12 Januari 2017 berdasarkan surat Nomor SPTB : STBP/01/I/2017/LL tanggal 12 Januari 2017 telah dilimpahkan tersangka Laka Lantas an. Roihan Nasution,39 tahun, warga desa Mangsang Bayung lincir Kab.Muba.
Kejadian laka lantas ini bermula Pada hari Senin tanggal 14 November 2016 sekira pukul 20.00 Wib di Jln Lintas timur Jambi - Palembang km13 Rt 17 Desa Pondok Meja kec. Mestong Kab. Muaro Jambi Ran Ambulance PT. PP LONDON SUMATERA INDONESIA TBK BG 9513 NW datang dari arah Jambi menuju Palembang pada saat jalan lurus turunan setelah tikungan Ke kanan mengambil lajur jalan sebelah kanan hendak mendahului 2 unit Ran Truk Jenis PS yang berada didepannya. Pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan datang Spm Yamaha Jupiter Z BH 5527 MG, karena jarak sudah dekat sehingga Ran Ambulance menabrak Spm Ymh Jupiter yang mana pada saat kejadian tersebut Ran ambulance membawa pasien yang sdh sehat dari RS utk kembali ke rumah.
Akibat Lakalantas tersebut
Pengendara Spm Ymh jupiter An. BAGUS mengalami luka-luka dibawa ke RS DKT Jambi dan Meninggal dunia. (MD).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Hilman Yahya SE.,MM membenarkan bahwa tersangka dan barang bukti lakalantas telah dilimpahkan kepada Kajari Sengeti Muaro Jambi dan tersangka kita kenakan dengan pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 tahun 2009." Jelas kasat lantas.
(Joko Humas Polda Jambi )
Next
Bupati Lantik Tim Saber Pungli Kabupaten Tanjab Barat Previous
Kapolsek Muara Sabak Timur Hadiri Istighosah Sekaligus Peletakan Batu Pertama Ponpea Daarul Rahman
Bupati Lantik Tim Saber Pungli Kabupaten Tanjab Barat Previous
Kapolsek Muara Sabak Timur Hadiri Istighosah Sekaligus Peletakan Batu Pertama Ponpea Daarul Rahman